Diberdayakan oleh Blogger.

Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia


Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia

Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:

Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.


Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:

Bahwa wewenang untuk
Tag : Hukum
0 Komentar untuk "Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia "

Back To Top