Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 terrsebut mengandung tiga norma, yaitu:
Bahwa wewenang untuk
Tag :
Hukum
0 Komentar untuk "Perubahan Konstitusi di Negara Indonesia "