Diberdayakan oleh Blogger.

Pengertian Saham dan Obligasi Menurut Para Ahli



Pengertian Saham dan Obligasi Menurut Para Ahli - Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan perusahaan sehingga pemegang saham memiliki hak klaim atas dividen atau distribusi lain yang dilakukan perusahaan kepada pemegang sahamnya, termasuk hak klaim atas aset perusahaan, dengan prioritas setelah hak klaim pemegang surat berharga lain dipenuhi jika terjadi likuiditas.


Saham (sekuritas) merupakan secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal (pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya (Husnan, 2002).


Saham dapat pula didefinisikan sebagai surat bukti bahwa kepemilikan atas aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham (Tandelilin, 2001).


Dapat disimpulkan pengertian saham adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dimana saham tersebut menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut.


Jenis- jenis Saham


Berdasarkan cara pengalihannya, saham pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:


1.  Saham atas unjuk (bearer stock)


Di atas sertifikat saham ini tidak dituliskan nama  pemiliknya. Dengan pemilikan atas saham atas unjuk, seorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang. Pemilik saham atas unjuk ini harus berhati-hati membawa dan menyimpannya, karena jika saham tersebut hilang, maka pemilik tidak dapat meminta gantinya.


2. Saham atas nama (registered stock)


Di atas sertifikat saham dituliskan nama pemiliknya. Cara peralihan dengan dokumen peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dengan buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Jika saham tersebut hilang, pemilik dapat meminta gantinya.


Saham berdasarkan manfaat yang diperoleh oleh pemilik, dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:


1.  Saham biasa 


Saham biasa merupakan sumber keuangan utama yang harus ada pada suatu perusahaan publik dan merupakan surat berharga yang paling umum dan dominan diperdagangkan di Bursa Efek. Bodie et al. (2002:97), menjelaskan pengertian saham biasa adalah “kepemilikan atas hak sekuritas oleh pemili k modal perusahaan akan diumumkan kepada masyarakat.” Pemilik berhak menentukan apakah akan menerima dividen atau menduduki posisi di dalam perusahaan.


2. Saham preferen


Saham preferen memiliki hak untuk didahulukan dalam pembagian laba dan sisa aset dalam li kuidasi dibandingkan dengan saham biasa. Perbedaannya dengan saham biasa adalah saham preferen yang memiliki dividen yang tetap, namun seperti halnya saham, saham preferen tidak memiliki tanggal jatuh tempo.


Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga dan obligasi), tetapi juga bisa mendatangkan hasil yang dikehendaki investor (Fakhrudin, 2001). 


Keuntungan Pembelian Saham


Ekspektasi atau motivasi setiap investor adalah mendapatkan keuntungan dari transaksi investasi yang mereka lakukan. Bermain saham memiliki potensi keuntungan dalam dua hal, yaitu pembagian dividen dan kenaikan harga saham (capital gain ). 


Dividen merupakan keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada semua pemegang saham. Biasanya dilakukan satu tahun sekali. Bentuk dari dividen itu sendiri, bisa berupa uang tunai ataupun bentuk penambahan saham. Sedangkan capital gain , didapat berdasarkan selisih harga jual saham deng an harga beli. Dimana keuntungan didapat bila harga jual saham lebih tinggi dari harga beli saham.


Risiko Kepemilikan Saham


Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006:13), ada beberapa risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya, yaitu tidak mendapat dividen dan mengalami  capital loss .


1.  Tidak mendapat dividen


Perusahaan akan membagikan dividen jika operasinya menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika mengalami kerugian. Dengan demikian, potensi ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.


2.   Capital loss 


Dalam aktivitas perdagangan saham, investor tidak selalu mendapatkan capital gain  atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang semakin besar seiring terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual sahamnya dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah penghentian kerugian (cut loss). 


Disamping risiko di atas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya, yaitu:


1. Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi


Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, jika sebuah perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari bursa atau di- delist.

Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditor atau pemegang saham obligasi dalam pelunasan kewajiban perusahaan. Artinya, setelah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu akan dibagikan kepada para kreditor atau pemegang obligasi,  dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.


2)   Saham di-delist dari bursa


Risko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika saham perusahaan di - delist dari bursa umumnya adalah karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun  waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut- turut  selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan efek di bursa.


3)   Saham dihentikan sementara (suspensi)


Disamping dua risiko di atas, risiko lain yang juga “mengganggu” para investor untuk melakukan aktivitasnya adalah jika suatu saham di-suspend  atau dihentikan perdagangannya oleh otoritas Bursa Efek, yang menyebabkan investor tidak dapat menjual sahamnya hingga suspensi tersebut dicabut. Suspensi biasanya berlangsung dalam waktu singkat, misalnya satu sesi perdagangan, dua sesi perdagangan, namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal tersebut dilakukan otoritas bursa jika suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lain yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan perdagangan saham tersebut untuk sementara sampai perusahaan yang bersangkutan memberikan informasi yang belum jelas tersebut sehingga tidak menjadi ajang spekulasi. Jika telah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka suspensi atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan kembali seperti semula.


Pengertian Obligasi dan Penjelasannya


Instrumen obligasi merupakan bagian dari instrumen investasi berpendapatan tetap ( fixed income secirities). Obligasi termasuk dalam kelompok investasi berpendapatan tetap, sebab jenis pendapatan keuntungan yang diberikan pada investor obligasi didasarkan pada tingkat suku bunga yang telag ditentukan sebelumnya menurut perhitungan tertentu. Tingkat pendapatan tersebut bisa berbentuk tingkat suku bunga tetap (fixed rate) dan tingkat suku bunga mengambang (variabel rate)


Secara umum obligasi merupakan produk pengembangan dari surat utang jangka panjang. Prinsip utama jangka panjang dapat dicerminkan dari karakteristik atau struktur yang melekat pada sebuah obligasi. Pihak penerbit obligasi pada dasarnya melakukan pinjaman kepada pembeli obligasi yang diterbitkannya. Pendapatan yang didapat oleh investor obligasi tersebut berbentuk tingkat suku bunga atau kupon. Selain aturan tersebut telah diatur pula perjanjian untuk melindungi kepentinganpenerbit dan kepentingan investor obligasi tersebut (Rahardjo, 2003 : 8)


Fakhrudin & Hadianto (2001 :15), pengertian obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (dalam hal ini investor) dengan yangdiberi pinjaman (issuer). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.


Secara umum obligasi dapat diartikan sebagai surat berharga yang berisi pernyataan berhutang sejumlah uang tertentu dalam jangka waktu tertentu dari pihak yang menerbitkan obligasi kepada pihak yang membeli obligasi. Atas hutang tersebut, penerbit obligasi akan membayar hutang secara periodik hingga akhir masa jatuh tempo obligasi. Bunga obligasi ini lebih dikenal dengan istilah kupon bunga yang sifatnya tetap dan besarnya telah ditentukan diawal.


Jenis Obligasi

Jenis obligasi dapat di bagi menjadi empat, yaitu :

  1. Jenis obligasi sederhana adalah obligasi yang menawarkan bunga (coupon) tetap selama jangka waktu obligasi tersebut.
  2. Jenis obligasi yang menawarkan suku bunga mengambang (floating rate). Biasanya ditawarkan sebesar persentase tertentu diatas suku bunga deposito.
  3. Jenis obligasi dengan tingkat bunga nol (zero cuopon bonds). Obligasi yang dijual dengan diskon pada awal periode dan kemudian dilunasi penuh sesuai dengan nilai nominal pada akhir periode.
  4. Jenis obligasi yang bisa diubah menjadi saham. Obligasi ini disebut sebagai obligasi konversi (Husnan, 1994)
Perbedaan Obligasi dengan Saham


Obligasi dengan saham memiliki perbedaan dalam beberapa hal, yaitu jenis aktiva, resiko aktiva, siklus bisnis, term dan kondisinya, serta aspek legalnya. Dibawah ini tabel yang menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan keduanya.

 
Pengertian Saham dan Obligasi Menurut Para Ahli



Demikian pengertian saham dan obligasi menurut para ahliserta perbedaan antara keduanya. Semoga para pembaca dapat memahami dan membedakannya dengan baik. 

0 Komentar untuk "Pengertian Saham dan Obligasi Menurut Para Ahli"

Back To Top